Dapatkan property, rumah idaman, maupun kebun dengan transaksi tanpa riba disini.
Abu Umar Property adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli property baik berupa lahan perumahan (kaplingan), rumah tempat tinggal maupun kebun. Selain itu juga sebagai agen property terpercaya yang mengacu pada konsep syar’i dan BEBAS RIBA. Akad yang disediakan dalam skema PT. Abu Umar Property adalah :
Pendiri PT. Abu Umar Property adalah Gunawan Saleh, merangkap Direktur Utama dari PT. Abu Umar Property.
Abu Umar Property dalam melaksanakan kegiatannya tentunya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam pelaksanaan kegiatannya, PT. Abu Umar Property sering mengambil pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yakni seorang ahli fikih muamalah di Indonesia. Namun PT. Abu Umar Property tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah secara resmi, karena dalam operasionalnya, PT. Abu Umar Property tidak ingin menjual nama ustadz dalam kegiatan usaha. PT. Abu Umar Property berusaha menghadirkan solusi bagi Kaum Muslimin akan transaksi yang bebas riba dengan merujuk pada pandangan Ulama Kontemporer yang bisa dijadikan landasan operasional.
Tanpa wakalah artinya, dalam transaksi para pihak tidak mewakilkan kepada pihak lain, melainkan para pihak bertransaksi secara langsung. Praktek wakalah ini secara umum sering dilakukan oleh berbagai Lembaga Keuangan, di mana Lembaga Keuangan mewakilkan kepada nasabahnya untuk membelikan barang bagi Lembaga Keuangan tersebut. Dalam skema PT. Abu Umar Property, kami tidak menggunakan wakalah, sehingga kemurnian transaksi dapat terjaga 100% jual beli.
Proses yang dilakukan dari awal sampai selesai adalah sebagai berikut:
Tidak bisa melakukan take over ataupun pemindahan fasilitas kredit dari konsumen yang telah akad dengan perusahan kepada calon konsumen baru, karena pada hakikatnya objek jual beli telah dimiliki konsumen. Karena akad kami adalah jual beli, jika dilakukan take over maka akan terjadi jual beli barang yang sudah dimiliki konsumen dalam hal ini diistilahkan ba’i al-‘iinah, yang dilarang dalam syariat sebagai bentuk transaksi pengelabuan riba.
Alhamdulillah, Kantor layanan PT. Abu Umar Property saat ini sudah bisa melayani di 3 (tiga) kota, yaitu Kota Pekanbaru yang terletak di Jl. Melati Indah, No 09 Kelurahan Delima, Kec. Tampan, kota Pekanbaru dan Jl. Syekh Ismail Simpang Tangun, Pasir Pengaraian, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, serta Kota Dumai yang terletak di Jl. Soekarno-hatta Sp. Panam, Kel. Bukit Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kab. Dumai
Denda merupakan instrumen yang dikembangkan oleh berbagai Lembaga Keuangan dengan alasan memberikan efek jera, padahal dalam Islam, praktek denda dilarang karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam justru jika orang yang berhutang belum mampu membayar hutangnya, maka ia diberikan waktu tangguh bukannya didenda (lihat Al Baqarah: 280). Lain halnya jika seseorang sengaja tidak mau membayar, maka si pemberi hutang boleh mengadukan ke Ulil Amri atau pemerintah agar ia diadili atau objek yang dibeli dijual untuk melunasi sisa hutang yang tertinggal. Selisih lebih dari penjualan objek sepenuhnya menjadi hak konsumen/nasabah.
Asuransi yang berkembang saat ini, sebahagian besar prakteknya adalah praktek riba, gharar dan kezhaliman. Maka kami melihat belum ada asuransi yang 100% sesuai syariah.
Pada prinsipnya, seorang Muslim bertanggung jawab atas amanah yang telah Allah berikan kepadanya berupa harta dan benda termasuk didalam nya dalah memenuhi janji yang tertera pada akad yang ditandatangani. Maka jika terjadi kredit macet akibat kelalaian atau tidak memenuhi kewajibannya maka kami sangat yakin keadilan Alloh suatu saat akan ditegakkan atasnya.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
Saat ini PT. Abu Umar Property belum bekerjasama dan menjalankan MoU dengan Lembaga Keuangan Syariah manapun namun tentunya sebagai bagain dari pengembangan PT. Abu Umar Property juga sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan beberapa Lembaga Keuangan lainnya.
No. Rekening PT. Abu Umar Property ada di Bank Mandiri Syariah (BSM) dengan Nomor Tujuan 730 1120 208 an. PT. Abu Umar Property